Proses Penyidikan Selesai, Tersangka Dugaan Korupsi DAK Disdik Tuba Segera Diseret ke Pengadilan



MENGGALA, PR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang segera menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan fisik dana alokasi khusus (DAK) pendidikan pada Dinas Pendidikan Tuba tahun 2019 senilai Rp 49 Miliar.


Dalam kasus itu, penyidik Kejari Tulangbawang telah menetap mantan Kadisdik Tuba, Nassarudin, sebagai tersangka.


Selain Nassarudin, pihak Kejaksaan juga telah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial GAN, dari wiraswasta.


Isyarat itu diungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Leonardo Adiguna.


Dia memastikan, saat ini tahap penyidikan kasus tersebut telah rampung.


Proses pelimpahan ke pengadilan negeri (PN) Menggala segera dilakukan setelah berkas selesai diteliti oleh Jaksa peneliti Kejari Tulangbawang.


Menurut dia, saat ini proses pemberkasan masih diteliti oleh Jaksa peneliti.


“Berkas sudah diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti. Tinggal menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti, apakah dinyatakan P19 atau P21, kalau P21 langsung kita limpahkan ke pengadilan,” terang Leonardo, Rabu (07/04) siang.


“Kalau proses penyidikan sudah selesai, tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti, karena prosedurnya begitu,” ungkapnya.


Mantan Kasipidsus Kejari Pringsewu ini menegaskan, dalam kasus itu pihaknya telah memeriksa 110 saksi.


Ini guna mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan gratifikasi pelaksanaan pengelolaan DAK Disdik Tuba tahun 2019.


“Sudah 110 saksi yang diperiksa, mayoritas (yang diperiksa) kepala sekolah. Ada juga pihak dari Disdik. Penyikan terus kita dalami,” ungkap Leonardo.


Dia memastikan akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan setelah proses penyidikan dianggap lengkap dan rampung.


Ketika dilimpahkan ke pengadilan, akan langsung dilakukan penahanan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


“Secepatnya (pelimpahan), mudah-mudahan sebelum lebaran kasus ini sudah bergulir ke pengadilan,” ungkap alumni Fakultas Hukum Unila angkatan 2004 ini.


Leonardo menegaskan, pihaknya tidak mau terburu-buru untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan.


Sebab, menurutnya, diperlukan kejelian dan kehati-hatian untuk merunut jejak kasus ini.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang, Nazzarudin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.


Nassarudin ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sarana Prasarana pendidikan tahun 2019 yang merugikan keuangan negara Rp 49 Miliar.


Ini merujuk surat perintah penyidikan Kepala Kejari Tulangbawang Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan surat perintah penyidikan perpanjangan Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020.


Dalam kasus itu, Kejari Menggala juga telah mengirim surat kepada Ketua KPK RI terkait pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi dana DAK fisik sarana prasarana Disdik Tuba tahun 2019.


Surat tersebut bernomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021 tertanggal 20 Januari 2021 dan ditujukan kepada ketua KPK RI di Jakarta. (Pro-3)

Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar