MUI ber Fatwa Shalat Idul Fitri Di Rumah


PANARAGAN (PR)--

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung.  Ustadz Muhyidin Pardi. Menyampaikan fatwa tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442. Hijriyah dengan beberapa ketentuan. 


Hal tersebut tercantum dalam Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Tubaba tanggal 6 Mei 2021, Nomor : 005.A/MULTBB/V/202. Dan setelah memahami Surat Edaran Bupati Nomor: 045.2/174/1.02/TUBABA/2021 tentang Pelaksanaan Sholat idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah dalam situasi Pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid 19).


Diantara isi surat edaran tersebut yakni, "Melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang tidak menentu saat ini, maka disampaikan bagi yang meyakini akan keselamatan dirinya dan orang lain serta meyakini bahwa lingkungannya aman dari virus tersebut, kegiatan Sholat idul Fitri dapat dilaksanakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan baik pemerintah pusat pun daerah." 


Oleh karenanya. Ia atas nama lembaga, menyampaikan bagi  lembaga pendidikan Pondok Pesantren cukup melaksanakan di komplek Pesantren dengan jamaah yang ada, sementara bagi yang mempunyai Mushola pribadi atau Mushola di lingkungannya dapat melaksanakan dengan jamaah lingkungannya, dan bagi Masjid yang biasa digunakan Shalat Jumat dapat melaksanakan bersama jamaah yang biasa melaksanakan Shalat Jum'at di tempat tersebut.


"jika dilakukan berjamaah di Masjid, Musholla atau Pondok Pesantren, khatib dan imam dihimbau untuk melakukan hal-hal dengan memperpendek bacaan ayatnya dengan tidak mengurangi syarat dan rukun shalat, khatib hendaknya mempersingkat khutbahnya dengan materi meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta menjaga kebersamaan." Jelasnya.


Sementara untuk kaum ibu dan anak-anak dianjurkan dapat melaksanakan ibadah shalat idul Fitri di rumah, dan bagi tamu atau pendatang dari luar daerah untuk tidak mengikuti kegiatan ibadah shalat idul Fitri sebagaimana yang dilakukan jamaah di lingkungan Tiyuh (Desa) dan Kelurahan masing masing.


"Jika warga benar-benar yakin akan bahaya wabah tersebut di lingkungannya, maka masyarakat diwajibkan untuk melaksanakan shalat idul Fitri di rumah masing- masing." Tutupnya.(Red4)

Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar