Tim Satgas Provinsi Lampung Kunjungi Tubaba.


PANARAGAN.  PR--

Tim Satgas Provinsi Lampung melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Tulangbawang Barat. Melaksanakan monitoring dan memantau penanganan Covid 19 serta pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kabupaten setempat.


Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (06/5/2021) Pukul 13.30 Wib. Di Balai Adat Sesat Agung Komplek Islamik Center Tubaba.


Dalam kunjungan kerja tersebut Tim Satgas Provinsi dipimpin oleh Koordinator Inspektur  Lampung Ir.Fredy.S.M.M., sedangkan Pemkab Tubaba dihadiri Sekdakab Novriwan Jaya beserta anggota Tim Satgas Kabupaten.


Dalam sambutanmya, Bupati Tubaba Umar Ahmad yang disampaikan oleh Sekdakab Novriwan Jaya mengatakan. Bahwa pelaksanaan PPKM di Tubaba, pada tanggal 4 Mei 2021 yang lalu telah diterbitkan Instruksi Bupati Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Tiyuh (Desa) dan Kelurahan.


"PPKM Mikro dilakukan di Tiyuh dan Kelurahan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/Suku/Lingkungan, Kepalo Tiyuh/Lurah, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Karang Taruna serta relawan lainnya." Ungkapnya.

 

Lanjut dia, dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Tubaba, mencakup beberapa hal, yakni 1. membatasi menerapkan WFH dan WFO sebesar 50 persen di tempat kerja/perkantoran, 2. Melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring dan luring atau tatap muka, 3. Sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari berkaitan dengan yang kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


"Kemudian, 4. Pembatasan kegiatan restoran sebesar 50 persen, 5. Kegiatan beroperasi penerapan protokol Kesehatan konstruksi 100 persen, 6. Mengizinkan tempat ibadah dengan pembatasan 50 persen untuk dilaksanakan, 7. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan 8. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen. Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan." Paparnya.


Sementara itu. Ketua Koordinator Tim Satgas Provinsi Lampung mengatakan. Bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dengan dikeluarkannya Surat Edaran  Gubernur Lampung, maka  Tim Monitoring dengan Tujuan bertugas terjun langsung pelaksanaan PPKM di daerah agar meminimalisir dampak penyebaran covid akibat libur panjang, Idul Fitri, dan arus masyarakat yang mudik, maka dari itu tugas kita bersama dalam mentaati apa yang menjadi kebijakan pemerintah Pusat untuk keselamatan jiwa manusia.


"Kebijakan larangan mudik tahun kedua dikarenakan pertimbangan adanya kenaikan Covid pada tahun lalu menjelang lebaran, dan Gubernur Lampung meminta agar mengoptimalkan PPKM Mikro dan penanganan Covid agar dapat dilakukan maksimal hingga ke tingkat Desa." Tutupnya. (Pro-4)

Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar