17 Wewenang Bupati Akan Di Limpahkan Ke Camat.

PANARAGAN (Pr)--
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan melimpahkan sebagian urusan kewenangan pemerintahan kepada Camat.

Hal tersebut berdasar Draft Keputusan Bupati Tubaba, atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat terkait.

"Hari ini kita membahas Draft Keputusan Bupati Tubaba, di Lingkungan Pemkab setempat." Kata Kabag Tapem, Untung Budiono, di Taman kebaikan Uluan Nughik, 
Selasa (3/8/2021) pukul 08.35 Wib.

Menurutnya, adapun urusan atau bidang kewenangan yang dilimpahkan kepada Camat setidaknya terdapat 17 urusan dalam Draft tersebut.

"1. Bidang Perizinan, 2. Bidang Pendidikan, 3. Bidang Keciptakaryaan, 4. Bidang Kebinamargaan, 5. Bidang Kesehatan, 6. Bidang Kependudukan, 7. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, 8. Bidang Kebakaran, 9. Bidang Sosial, 10. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak." Jelasnya.

Kemudian, 11. Bidang Pangan, 12. Bidang Pertanahan, 13. Bidang Lingkungan Hidup, 14. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh, 15. Bidang Tenaga Kerja, 16. Bidang Pemuda Olahraga dan Pariwisata, 17. Dsn Bidang Perpustakaan.

Sementara itu. Asisten I Pemerintahan Bayana, menyampaikan. Dari 17 urusan bidang yang dilimpahkan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan tentunya belum final pada hari ini, karena masih banyak yang perlu dilakukan evaluasi kembali.

"17 urusan itu masih diperlukan berbagai pertimbangan, misalnya bidang Perizinan terkait Fasilitasi Pengajuan Perizinan Berusaha, karena jangan sampai ada yang menjadi tidak seimbang dalam hal pelaksanaan teknisnya." Terangnya.

Sejauh ini, hal paling utama yang juga perlu diperhatikan adalah kesiapan daripada Pemerintah Kecamatan itu sendiri, yakni Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana Prasarana penunjang lainnya.

"Karena dalam pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Kecamatan ini harus dipastikan benar-benar siap, dan kedepan akan terus dilakukan pengkajian ulang sebelum dapat diterapkan." Jelasnya.(Pr04)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar