Sikapi Surat Inmendagri No 30 tahun 2021 Tentang PPKM level 4 Pemkab Tulangbawang Barat Lampung Menggelar Rapat Koordinasi.


PANARAGAN. Pr---
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat Lampung. Menggelar rapat koordinasi guna menyikapi Inmendagri No 30 tahun 2021 Tentang PPKM level 4 di kabupaten setempat. (10/08/21)

Rapat dipimpin oleh Asisten I
Ini,berlangsung di Sesat Agung Komplek Islamic Canter Tubaba.  Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Ketua MUI, Pengurus Dewan Masjid Indonesia,Pengurus Forum Kerukunan Umat Ber-Agama,  Satgas Covid.-19,Kabag Kesra dan Kamenag.

Dalam rapat tersebut dihasilkan  keputusan sebagai berikut, yaitu; Pertama.Pentingnya melakukan koordinasi antara instansi, lembaga, organisasi keagamaan untuk menyamakan persepsi dalam menekan perkembangan Covid 19. Dengan berkonsultasi pada ahlinya.

Kedua. Pemerintah Daerah meminta agar Forum Kerukunan Umat Baeragama (FKUB) menyiapkan Tim kerohanian dan Tim pemulasaraan jenazah Covid 19 sesuai dengan agama yang dianut baik Islam, Hindu, Budha, dan ktisten yang di rekomendasikan secara tertulis oleh FKUB dengan berkoordinasi kepada Kepala Bagian Kesra dan selebihnya akan dipersiapkan untuk mbantu penanganan pasien Covid 19 dirumah sakit daerah Tubaba.

Ketiga. Rumah Sakit Umum Daerah Tubaba, diminta untuk memberikan surat keterangan penyebab  kematian pada jenazah  yang meninggal dirumah sakit dan akan dikebumikan atau sebelum jenazah dikembalikan ke pihak keluarga sebelum dikebumi kan agar terhindar dari fitnah.

Dan poin ke empat. Pemerintah Daerah menghimbau kepada masyarakat melalui instansi, lembaga , organisasi keagamaan ,dewan Madjid Indonesia, Kamenag dan semua pemangku kebijakan untuk bersama-sama bersinergi membantu masyarakat dan memberikan edukasi tentang pentingnya protokol Kesehatan kepada masyarakat sehingga kedepan lebih baik lagi.(Pr04)

Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar