Hentikan Aktivitas Pertashop Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) tunggu natulen rapat.

Panaragan---Pr
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat Lampung. Lukman menunggu surat rekomendasi resmi hasil hearing (Hearing) bersama pengusaha PertaShop dan DPM-PPTSP serta Masyarakat pedagang minyak eceran dan DPRD setempat beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Lukman via whatshap(WA) saat dikompirmasi wartawan Pr terkait pembangunan pertashop yang diduga tidak mengantongi izin tersebut. (25/12/21) sekira pukul 10,wib. 
"Kita sedang menunggu surat hasil hearing bersama kemarin, sampai sekarang natulen rapan belum kami terima dari dprd setempat" ujarnya.

Menurut nya, natulen tersebut sangat penting, guna menindak lanjuti keinginan masyarakat yang diwakili oleh dprd, agar dapat menghentikan aktivitas pertashop milik PT. Buana Berkah Mulia.

"Ya secara kedinasan kita tidak dapat melakukan tindakan yang di luar alur, berkaitan rekomendasi DPRD kepada DPM-PPTSP untuk menyurati Bupati, perihal penghentian aktivitas Pertashop tersebut, karena sampai sekarang kami belum menerima surat rekom atau pun natulen rapat itu" ungkap Lukman.


Terkait perizinan PT. Barunan Berkah Mulia, sampai detik ini pihaknya mengaku belum pernah mengeluarkan izin. Dan menurutnya pembangunan  Pertashop tang berada di  Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, tepatnya di lingkungan bambu kuning tersebut sebaiknya dipindahkan,di tempat yang semestinya.  

"Ini bukan soal melarang atau membatasi Investor di Tubaba,kita mengutamakan UMKM atau pengusaha kecil karena mereka juga menggantungkan hidupnya dari usaha yang mereka tekuni dan ini sesuai nawacita yang dicanangkan presiden" jelasnya.

 Kembali dia tegaskan sampai saat ini DPM-PPTSP Belum pernah mengeluarkan izin, jika pihak PT.Baruna Berkah Mulia mengklaim telah kantongi izin, itu bukan kewenangan kami.

"Kemarin itu sempat saya konfirmasi ke DPRD menurut Sekwan Surat resmi kemungkinan hari senin (27/12/2021) diberikan" tutupnya.(Pr04)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar