Satu lagi pencuri dan perusak tower telkom ditangkap tekab 308. satu lagi masih buron


Panaragan---Pr


Tim Khusus Anti Bandit(Tekab) 308 Polres Tulangbawang Barat kembali berhasil tangkap satu lagi terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian Spesialis Tower Telekomunikasi. Satu lagi masih dalam pencarian. 

Pelaku yang berhasil di amankan yakni Ry(35) warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik,
Tulangbawang Barat Lampung.
Ry ditangkap dari hasil pengembangan rekan pelaku Pr alias Krm yang terlebih dahulu diamankan di mapolres setempat.

"Dari hasil pengembangan rekan pelaku Pr atau Krm yang terlebih dahulu kita amankan, pelaku Ry bersama DD rekan pelaku(DPO) untuk melakukan perusakan Tower" ujar AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H. MH. Mendampingi Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M. Selasa (28/12/21)

Dijelaskan oleh AKP.Fredy, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-451/XII/2021/POLDA LAMPUNG/RES TUBABA, Tanggal 15 Desember 2021 Tkp di  Tower LATB 0004@KARTA yang beralamatkan di Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat.

Adapun kronologis kejadian bermula dari salah satu petugas Team XL Tower LATB, Ardi yang melakukan pengecekan rutin perangkat seluler yang mengalami kerusakan, pada tanggal (11/12/21), dan sesampainya di lokasi tower di Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat di datangi pelaku menyampaikan proposal

"menurut keterangan salah satu petugas tower bernama Ardi, dari cctv yang ada dilokasi tower  pelaku di duga melakukan perusakan gembok box kwh dengan cara di pukul menggunakan palu"  jelasnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, 1Unit sepeda motor merk Honda scopy warna abu-abu, Kotak Lem Cina, KWH dan MCB.

Akibat kejadian tersebut Perusahaan PT. XL mengalami kerugianditaksir sekira kurang lebih 15.000.000 ( lima belas juta rupiah )

Guna mempertanggung jawabkan  perbuatanya, Pelaku akan dijerat pasal Pasal 55 jo Pasal 38 Undang-undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP "  tutup Fredy.(Ay)

Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar