Lagi,Pembobol Counter Handphone Berhasil di Bekuk Tekab 308

Panaragan--- P
Kurang dai 24 jam, Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbwwang Barat. Lampung. Kembali Berhasi Membekuk Pembobol Konter Handphone. Selasa(11/01/22)

Terduga pelaku pembobol konter Handphone inisial  YTP , 19 tahun, alamat tiyuh pulung kencana Rt 02 Rw 05 kec. Tulangbawang Tengah Tulangbawang Barat, berhasil dibekuk saat akan menjual barang hasil curiannya.

"Pelaku kita bekuk saat akan menjual barang hasil curianya, dan sementara pelaku satunya masih dalam pencurian" jelas AKP Ferdy mendampingi, AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M.M Kapolres Tulangbawang Barat.

Lanjut Fredy. Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan Polisi nomor: -LP /07/I/2022/SPKT/RES TUBABA/POLDA LPG/, Tanggal 11 Januari 2022. 

Dan kronologis kejadian,bermula pada hari Selasa Tanggal 11 Januari 2022 sekira jam 02.00 wib telah terjadi di Tiyuh Pulung Kencana, Rt/Rw 003/003, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tuba Barat, pelaku masuk dengan cara merusak atap Ruko lalu masuk ke dalam dan berhasil membawa kabur 11 unit Handphone ( Hp ) dengan Berbagai merk, atas kejadian tersebut korban di taksir mengalami kerugian sekira sebesar kurang lebih Rp 18.950.000 (Delapan Belas Juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

"Berdasarkan laporan dari korban, team tekab 308 kita lansung bergerak cepat, sehingga berhasil membekuk pelaku di taman belakang pasar pulung kencana saat akan melakukan transaksi menjual handpone hasil curiannya" jelasnya 

Dari tangan terduga pelaku didapatkan barang bukti berupa
- satu unit Handphone OPPO A16 biru mutiara
- satu unit Handphone OPPO A16 Perak Angkasa
- satu unit Handphone OPPO A16 Hitam Kristal
- satu unit Handphone VIVO Y15S
- satu unit Handphone NOKIA 105
- satu unit Handphone OPPO A92 Biru Pelangi
- satu unit Handphone OPPO A35 Black
- satu unit Handphone SAMSUNG A30S Silver
- satu unit Handphone RELMI C2 Biru
- satu unit Handphone OPPO F11 Biru
- satu unit Handphone XIOMI NOTE  08 Pro
- Dua unit heandset
- Dua unit Charger.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di serahkan kepiket reskrim polres Tubaba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara ," tandasnya.(Ay)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar