Satu orang terduga pelaku penculikan anak, berhasil diamankan Polsek setempat berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ B - 012 / III / 2022 / POLDA LPG/ RES TUBABA /SEK LAMBU KIBANG, Tgl 08 Maret 2022 lalu.
Kapolsek Lambu Kibang AKP A. Cik Wiajaya mendampingi Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P.Silalahi S.I.K M.M membenarkan hari jumat yang lalu pihaknya (11/3/22) sekira pukul 21.30 wib telah berhasil ungkap kasus penculikan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku ZH Als Jk dan korban an.NL Binti S (15) tahun.
" benar kejadiannya pada hari senin tanggal (7 /3/22) sekira pukul 14.00 wib di tiyuh indraloka mukti kec. way kenanga" jelas kapolsek.
Ia juga menerangkan kejadian tersebut bermula adanya laporan orang tua korban, dan menjelaskan anak nya yang bernama NTLR, usia 14 tahun, pulang sekolah lalu langsung mengganti baju sekolah dengan baju biasa dan membawa tas, pelapor menanyakan kepada anak nya '' mau kemana dek ?" Anak tersebut menjawab '' mau kerja kelompok'' lalu anak pelapor pergi menggunakan motor honda spacy.
Sekira jam 15.00 Wib tetangga pelapor memberitahukan kepada pelapor bahwa anak nya pelapor telah di bawa orang yang bernama ZH Alias JK ,sementara motor anak pelapor dititipkan dirumah daerah Bujuk Tulang Bawang lalu istri pelapor langsung mendatangi rumah tersebut untuk mencari anak nya, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek pambu kibang.
Lanjutnya,kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan tim nya dilapangan yang dipimpin Kanit Reskrim Lambu kibang Ipda A. Batubara, SH. Dan diketahui terduga pelaku berada di dusun Tulung Sawo Desa Pulau Gronggangan Kec. Pedamaran timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki ) Provinsi. Sumsel, Kemudian unit Reskrim Polsek lambu kibang langsung berkordinasi dengan Polsek padamaran timur Polres OKI Polda Sumsel untuk mengamankan pelaku yang kemudian menbawa pelaku dan korban yang saat itu juga berada bersama pelaku di gubuk dalam perkebunan karet.
Terduga pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo pasal 76 e UU RI no 17 tahun 2016 dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 D UU RI no 17 THN 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 ttg perlingan anak. Ancaman 15 tahun penjara. (Ay).
0 comments:
Posting Komentar