Bandarlampung(Pr)--Viralnya pemberitaan korban begal dijadikan tersangka di salah satu Polda membuat Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno angkat bicara. Menurutnya korban begal yang berani melawan begal dalam membela dan mempertahankan hak nya, dan berhasil melumpuhkan begal tersebut tidak pantas ditahan atau dijadikan tersangka, bahkan layak diberikan penghargaan.
" jida ada warga lampung korban begal yang berani melawan begal dan berhasil melumpuhkan nya,akan kita berikan penghargaan" Tegas Hendro Sugiatno Kapolda Lampung. Sabtu siang (16/04/22).
Selanjutnya Hendro juga memberi kan semangat dan motivasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak takut melawan begal guna mempertahankan haknya, bahkan bila ada begal yang terbunuh oleh korban begal karena membela diri, Ia memastikan kasus tersebut tidak akan diproses hukum,
" ada begal yang terbunuh oleh korban begal karena membela diri dan mempertahankan barangnya, kasusnya tidak diproses dan korban yang dapat melumpuhkan pelaku begal akan diberi penghargaan," Jelasnya.
Viralnya pemberitaan korban begal yang dijadikan tersangka menimbulkan kontra di masyarakat. Warga yang berusaha mempertahankan harta dan nyawanya melakukan perlawanan sehingga pelaku begal berhasil dibunuh. Ironisnya pelaku begal lainnya yang masih hidup malah dijadikan saksi.(Ay)
Sumber; Bidhumas Polda Lampung
Press Release No :240/IV/HUM.6.1.1/2022/Bidhumas
Sabtu 16 April 2022.
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Email : humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung
0 comments:
Posting Komentar