Polri: Kritik dari Masyarakat Harus Dijawab Langkah Konkret

(Dengan semangat Hari Bhayangkara, Polri berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif agar masyarakat semakin produktif dalam tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid-19.)

Panaragan(Pr)---Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam program Zooming with Primus bertajuk “Memilih Fintech Terpercaya” yang disiarkan langsung Beritasatu TV, Kamis, 14 Oktober 2021.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan anggota Polri tidak boleh antikritik. Kritikan itu menunjukkan kepedulian dan harus dijawab dengan langkah konkret merespons laporan serta keinginan masyarakat. Bagi anggota yang melanggar aturan bakal ditindak tegas.

"Ketika kita mendengar kritik dari masyarakat itu menunjukkan masyarakat peduli, harus dijawab langkah konkret respons laporan masyarakat dan keinginan masyarakat," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (21/10/2021).

Dikatakan Ramadhan, ketika jajaran kepolisian daerah, kepolisian resor dan kepolsian resor mendapat kritikan, maka harus direspons secara humanis, bukan melakukan tindakan di luar prosedur, apalagi dengan tindak kekerasan.
"Kemudian, penegasan pak Kapolri bahwa Polri tidak pernah melakukan pembiaran terhadap personel anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Tentu anggota Polri yang melanggar, baik disiplin kode etik, tindak pidana, maka risiko perbuatannya dilakukan tindakan tegas. Perbuatan anggota atau oknum tidak pernah dilakukan pembiaran. Dengan tegas pimpinan Polri akan melakukan tindakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak bersikap antikritik atas masukan dari masyarakat terhadap institusi Polri. Menurutnya, hal itu harus dijadikan bahan evaluasi bersifat membangun agar jauh lebih baik lagi.
"Jangan antikritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik," kata Listyo.

Listyo juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya. Kapolda dan Kapolres diinstruksikan tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
"Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih," ungkapnya.

Listyo pun telah menerbitkan surat telegram kepada jajaran Polda di Indonesia, merespons terjadinya tindakan kekerasan berlebihan yang dilakukan oknum anggota Polri, termasuk penanganan kasus yang diduga tidak profesional. Oknum anggota yang melanggar aturan disiplin atau kode etik agar diproses secara transparan dan ditindak tegas.
Surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 itu, ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri, hari ini.

Tercatat ada tiga kasus yang menjadi sorotan yakni, pertama terkait Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan, kemudian perkara anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa, dan kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Pada surat telegram itu, pertama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta para kapolda mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi dan memastikan penanganannya dilaksanakan prosedural, transparan dan berkeadilan.

Kemudian, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

Ketiga, memerintahkan kabid humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

Keempat, memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kelima, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Keenam, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

Ketujuh, memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

Kedelapan, mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan, dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

Selanjutnya, memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

Sepuluh, memerintahkan kepada direktur, kapolres, kasat dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku

Dan sebelas, memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:47 WIB
Oleh : Bayu Marhaenjati / FFS
Sumber: BeritaSatu.com





Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar