satres narkoba polres tulangbawang barat berhasil tangkap dua pemuda pemakai narkoba jenis shabu

Foto(Dua pemuda terduga pemakai narkoba jenis shabu berinisial SF (34) dan DS (30) berikut barang bukti. Keduanya warga tulang bawang barat ) Minggu (04/02/24)



Tulang Bawang Barat. Pr---Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung. Berhasil  Menangkap Dua Pemuda Yang Diduga Pemakai Narkoba Jenis Shabu. Dua Pemuda tersebut berhasil di tangkap di jalan poros Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pada minggu (04/02/24) pukul 14.00 wib.

Kedua pemuda tersebut berinisial SF (34) asal kelurahan mulya asri dan DS(30) asal tiyuh (Desa) candra kencana, kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat,”. Kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H,.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,26 Gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha byson warna hitam dengan nopol BG 4352 VG berikut kunci kontak, 1 (satu) unit Handphone android merk vivo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Android merek Realme warna biru.

Penangkapan terhadap kedua terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan. 
Menurut pengakuan keduanya, barang haram tersebut dapat membeli dari temanya, dan kita sedang berupaya melakukan pengejaran. interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya.

"Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan kita akan melakukan pengejaran terhadap temanpelakuyang kita duga sementara sebagai bandar shabu" jelasnya.

Kedua Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Daniel)

Sumber;(Humas-Polres-Tubaba)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar