JAKARTA – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membawa penetapan dirinya sebagai tersangka ke meja praperadilan. Melalui tim kuasa hukum, Febrie meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguji sejumlah tindakan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung yang dinilai bermasalah dalam proses hukum terhadap dirinya.
Permohonan tersebut diajukan dalam sidang praperadilan yang berlangsung Selasa (18/8/2026). Di hadapan Hakim Tunggal Richard Edwin, kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, meminta agar surat penetapan tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Surat yang menjadi objek gugatan tersebut bernomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya dan diterbitkan pada 10 Juli 2026.
Namun, perkara ini tidak hanya menyangkut status tersangka. Tim hukum Febrie juga menggugat sejumlah tindakan penyidik yang dilakukan setelah proses penyidikan berjalan, termasuk penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, serta penerbitan sejumlah surat terkait pemeriksaan dan penyidikan.
Dalil Kuasa Hukum soal Proses Penyidikan
Dalam permohonannya, tim hukum Febrie menelusuri proses perkara sejak laporan polisi dibuat. Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menyebut penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya bermula dari laporan polisi Model A yang dibuat anggota Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/A/2/2026/SPKT.DIRKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Januari 2026.
Perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam penyidikan, sejumlah ketentuan pidana digunakan, antara lain Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 605 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Tim hukum kemudian mempertanyakan tahapan penyidikan yang dilakukan sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 mengenai kewajiban penyidik menyampaikan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada pihak-pihak terkait paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.
Menurut pihak Febrie, SPDP memang telah disampaikan kepadanya sebagai terlapor. Namun, penggeledahan dan penyitaan disebut dilakukan lebih dahulu pada 8 Juli 2026.
Penggeledahan Sentul Menjadi Sorotan
Salah satu bagian yang mendapat sorotan dalam permohonan adalah penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Menurut kuasa hukum, penggeledahan berlangsung sejak malam 8 Juli hingga sekitar pukul 01.00 WIB pada 9 Juli 2026. Tindakan tersebut disebut dilakukan dua hari setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.
Persoalan lain yang diajukan adalah mengenai lokasi rumah yang digeledah. Tim hukum menyebut kediaman tersebut bukan alamat domisili Febrie sebagaimana tercantum dalam KTP. Alamat yang tercantum adalah Jalan Lobak IV Nomor 28, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari sudut pandang kuasa hukum, kondisi tersebut berkaitan dengan kewenangan teritorial pengadilan. Mereka mendalilkan lokasi penggeledahan berada dalam wilayah hukum PN Cibinong.
Kuasa hukum juga menyatakan penyidik tidak menunjukkan izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri. Selain itu, mereka mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan yang disebut tidak disaksikan dua orang saksi dan tidak dihadiri kepala desa atau ketua lingkungan setempat.
Menurut pihak Febrie, tidak terdapat situasi mendesak yang membuat izin pengadilan dapat dikesampingkan. Mereka beralasan Febrie merupakan pejabat negara aktif yang memiliki identitas serta keberadaan yang jelas, tidak sedang tertangkap tangan, dan bukan orang yang sulit ditemukan.
Pelaksanaan penggeledahan hingga dini hari juga menjadi bagian dari argumentasi hukum tersebut. Kuasa hukum menilai keadaan itu justru menunjukkan tindakan penggeledahan telah direncanakan sehingga izin pengadilan dinilai masih memungkinkan untuk diperoleh terlebih dahulu.
Tidak berhenti pada penggeledahan, tim hukum juga mempertanyakan penyitaan sejumlah barang pribadi Febrie dan keluarganya. Barang-barang tersebut dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Mereka juga menyebut penyidik tidak menunjukkan surat izin penyitaan, tidak memberikan rincian barang yang diambil, dan tidak menyerahkan tanda penerimaan barang.
Status Tersangka Dipersoalkan dari Sisi Prosedur
Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana atau asuransi PT Asabri dan PT Jiwasraya serta dugaan TPPU yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Di sinilah tim hukum Febrie menempatkan salah satu keberatan utamanya.
Febri Diansyah menyatakan kliennya tidak pernah terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi ataupun calon tersangka sebelum penetapan status tersebut.
Menurut pihak pemohon, pemanggilan dan pemeriksaan merupakan bagian penting dalam proses hukum karena penetapan seseorang sebagai tersangka membawa konsekuensi terhadap hak-haknya.
Kuasa hukum merujuk Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 ayat (1) KUHAP sebagai dasar argumentasi mengenai mekanisme pemanggilan saksi atau tersangka.
Mereka juga menilai tidak ada alasan untuk melakukan pemeriksaan secara in absentia. Febrie disebut memiliki tempat tinggal, tempat kerja, jabatan, profesi, dan keberadaan yang jelas. Ia juga disebut bukan buronan dan tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim hukum membandingkan waktu penerbitan surat penyidikan dan penetapan tersangka. Surat Perintah Penyidikan disebut terbit pada 6 Juli 2026, sedangkan surat penetapan tersangka diterbitkan empat hari kemudian, yakni 10 Juli 2026.
Dalam periode tersebut, menurut kuasa hukum, Febrie tidak pernah dipanggil atau diperiksa secara fisik oleh Polda Metro Jaya. Ia juga disebut tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, meminta penundaan pemeriksaan, ataupun menghindari pemanggilan.
Pihak Febrie kemudian menunjuk surat panggilan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari argumentasinya. Kejaksaan Agung disebut baru mengirimkan Surat Panggilan Nomor SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 agar Febrie hadir pada 17 Juli 2026.
Bagi kuasa hukum, fakta tersebut menunjukkan pemanggilan pertama terhadap Febrie baru dilakukan setelah status tersangka ditetapkan.
Meminta Penyidikan Dihentikan
Melalui permohonan praperadilan, Febrie meminta hakim tidak hanya menguji keabsahan penetapan tersangka, tetapi juga menilai sejumlah tindakan hukum yang dianggap sebagai konsekuensi dari penetapan tersebut.
Ia meminta surat-surat dan tindakan hukum yang dipersoalkan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Barang, dokumen, dan data yang diperoleh melalui penggeledahan maupun penyitaan juga diminta dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum terhadap dirinya.
Lebih jauh, Febrie meminta Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dan seluruh tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang dipersoalkan.
Ia juga meminta barang milik dirinya dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh. Selain itu, Febrie meminta hak-haknya dipulihkan melalui rehabilitasi dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Apabila hakim memiliki pertimbangan berbeda, Febrie melalui kuasa hukumnya meminta putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.
Seluruh keberatan tersebut kini menjadi materi yang akan diuji dalam proses persidangan. Dengan demikian, dalil mengenai cacat prosedur, keabsahan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka masih merupakan argumentasi dari pihak Febrie yang harus dinilai dan diputuskan oleh hakim.

Tinggalkan Balasan